Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh
hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat
dibubarkan.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh
subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan
tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH
Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum
barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi
dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah
terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu,
dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai
obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum
dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan
juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan
sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan
sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan
melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya : benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang
menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi
tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena
itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum.
Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan
pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan
suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan
sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum
ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian
tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau
dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan
kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar