Minggu, 03 November 2013

TUGAS 2

KELOMPOK 1 (Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Tujuannya)

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan(3) Interpretasi Aturan Etika.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1.    TanggungJawab Profesi
Tanggungjawab sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Integritas



Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasiyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.





Kelompok 2 : Perilaku Etika Bisnis

Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala .
dalam menghadapi era globalisasi dapat dia atasi.

 Lingkungan Bisnis
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – factor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :

1.      Lingkungan internal
2.      Lingkungan Eksternal

Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
  Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

 Etika Bisnis
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Macam-macam teori etika bisnis, yaitu:
a) Utilitarisme (utilitarianism)
b) Deontologi
c) Teori Hak
d) Teori Keutamaan

Etika Bisnis Dalam Akuntansi
            Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. 

 Ketergantungan Bisnis Terhadap Etika
       Pada kenyataan yang ada pada saat ini, masih banyak dari masyarakat belum mengenal apa itu etika dalam berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku dimasyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Terdapat dua pandangan tanggung jawab sosial, yaitu :

1.      Padangan klasik
2.      Padangan sosial ekonomi



KELOMPOK 3 (Etika Government dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia)

1.    PengertianEtika Government
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.

2.    Masalah-masalah praktis etika bisnis
a.    Banyak pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga negara, dari keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya proses produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup.
b.    Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan monopoli terhadap sektor-sektor ekonomi.
c.    Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang.
d.    Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis berskala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan terlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi.
e.    Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarkan terjadi tanpa ada upaya melaporkannya.
f.    Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi.

3.    Beberapa Solusi Permasalah Etika Bisnis
a.    Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua Negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis.
b.    Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional.
c.    Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi, sesuatu hal yang signifikan, strategic dan fundamental harus diambil, yaitu dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian.
d.    Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi.
e.    Etika bisnis harus disosialisasikan oleh pemerintah dan LSM secara berkelanjutan.
f.    Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal.





Kelompok 4 : Akuntansi sebagai Profesi dan Etika dalam Akuntan Publik


Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. 
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. 
Peran akuntansi
1.    Akuntan Publik (Public Accountants)
2.    Akuntan Intern (Internal Accountant)
3.    Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
4.    Akuntan Pendidik 
Ekspektasi Publik
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. 

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
    Integritas¢ 
    Kerjasama¢ 
    Inovasi¢ 
    Simplisitas¢ 
    Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
    Jasa assurance¢
    Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).¢
    Jasa atestasi¢ 
    Jasa non-assurance¢ 



Kelompok 5 : Kode Etik Profesi Akuntansi

A.    Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a)    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b)    Hindari menyakiti orang lain.
c)    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d)    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)    Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f)    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual. 
g)    Menghormati privasi orang lain
h)    Kepercayaan

B.     Prinsip-prinsip Etika
1.      Kode Etik AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1)    Tanggung Jawab
2)    Kepentingan Publik
3)    Integritas
4)    Objektivitas dan Independensi
5)    Kehati-hatian (due care).
6)    Ruang Iingkup dan Sifat 

2.      Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
      Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya:
1.      Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
2.      Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
3.      Prinsip Ketiga: Integritas
4.      Prinsip Keempat: Objektivitas
5.      Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
6.      Prinsip Keenam: Kerahasiaan
7.      Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
8.      Prinsip Kedelapan : Standar Teknis

3.      Prinsip dan Kode Etik menurut IFAC ( International Federation of Accountan Committee)
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1)      Integritas.
2)      Objektivitas.
3)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
4)      Kerahasiaan.
5)      Perilaku Profesional.

C.    Interpretasi Etika
            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.



KELOMPOK 6 (Tanggung Jawab Akuntan Publik)

1.    Tanggung Jawab Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
a)    Atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
b)    Audit
Pengauditan adalahsuatu proses sistimatis untuk mendapatkan danmengevaluasibukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
c)    Kompilasi dan Review
Kompilasi adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Review adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas.
d)    Laporan Keuangan Prospektif
Laporan keuangan prospektif berisiin formasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas.
e)    Pengendalian Mutu
Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu system pengendalian mutu.

2.    Krisis Profesi Akuntansi
a.    Akuntansi Sebagai Bisnis
Secara luas bahwa akuntansi adalah satu bisnis, apabilaakuntanperusahaan akan tergolong pemaksimal keuntungan. Ketika satu akuntan perusahaan menjadi fungsi primer untuk memberikan opini cukup berawal melihat kepada diri sebagai fungsi primer untuk membuktikan kebenaran dan ketepatan dari laporan keuangan.
b.    Tanggung Jawab Sebagai Bisnis
Sekarang ini gagasan untuk bisnis sebagai institusi sosial yang dikembangkan menurut suatu persepsi yang memandang pokoknya berhubungan dengan membuat suatu laba. Fungsi bisnis yang utama adalah menghasilkan laba yang mempunyai akar di dalam suatu pembacaan.




Kelompok 7 : Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

A. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Sedangkan akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1. Perencanaan
2. Pengevaluasian yang diharapkan
3. Pengendalian
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber
5. Pelaporan eksternal.

B. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen:
Competence (Kompetensi)
Confidentiality (Kerahasiaan)
Integrity (Kejujuran)
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)

C. Whistle Blowing
Merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. 
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
• Whistle Blowing internal
• Whistle Blowing eksternal

D. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).

E. Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. 

F. Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
• Oleh pihak perusahaan
• Oleh pihak di luar perusahaan



Kelompok 8 : ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL


A.    Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1.    Sistem universal
2.    Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara
3.    Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
  Akuntansi Dunia.§
  Akuntansi Internasional§
  Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.§

B.    Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu : dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1.    Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
2.    Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
3.    Berdasarkan pendekatan Independent
4.    Berdasarkan pendekatan yang Seragam

C.       Faktor-faktor dalam Perkembangan Akuntansi Internasional
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.      Sumber Pendanaan
2.      Sistem Hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.      Tingkat Pendidikan
8.      Budaya

D.      Profesi Akuntansi Internasional 
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1.      CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. 
2.      CIA (Certified Internal Auditor)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA*. Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. 
3.      CGA (Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. 
4.      CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. 


Sumber :
http://www.Anandaputrinanda.blogspot.com
http://www.Rizqiputriariani.blogspot.com
http://www.aliendwiputri.blogspot.com
http://www.agung-sukma.blogspot.com
http://www.masturohimasu18.blogspot.com
http://www.sbwicaksono.blogspot.com
http://www.melaniaisny.blogspot.com
http://www.galuhlistya.blogspot.com

Sabtu, 05 Oktober 2013

Akuntansi Sebagai Profesi dan Etika Dalam Akuntansi Publik

Nama Kelompok : 
1. Agung Sukma ( 20210317 )
2. Fandy Ahmad ( 22210592 )
3. Harmedianto ( 23210150 )
4. Lingga Priodila ( 24210042)

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
           
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik 

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.


1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. 

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).

Peran akuntan antara lain :

     1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

     2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

     3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

    4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.


2.      Ekspektasi Publik

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

• Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.

• Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

• Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.

• Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:

• Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.

• Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

• Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. 

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Sumber :