Selasa, 03 Januari 2012

SHU Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.penjabaran SHU Koperasi dengan rumus adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Penjabaran mengenai pengertian SHU koperasi menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

* SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

* bagian (persentase) SHU anggota
* total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

* total seluruh transaksi usaha

(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

* jumlah simpanan per anggota
* omzet atau volume usaha per anggota
* bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

* bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.





CONTOH KASUS

Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31

Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-

Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-

Laba Kotor Rp 60.000.000,-

Biaya Usaha Rp 20.000.000,-

Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan Koperasi 40%

Jasa Anggota 25%

Jasa Modal 20%

Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a. Perhitungan pembagian SHU

b. Jurnal pembagian SHU

c. Perhitungan persentase jasa modal

d. Perhitungan persentase jasa anggota

e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja

di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN

a. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40.000.000,-

Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-

Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-

Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-

Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-

Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-

Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-

Jasa Anggota Rp 10.000.000,-

Jasa Modal Rp 8.000.000,-

Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%

= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%

= 8%

Sumber: http://accountinglesson.net/images/lesson/20070909_sma3-2.pdf

http://rinton.blogdetik.com/pengertian-shu/
maulanamaliksukron.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar