Minggu, 15 April 2012

HUKUM PERDATA DAGANG

HUKUM PERDATA DAGANG

Pengertian dan kedudukan hukum perdata menurut HMN Purwo Sucipto hukum adalah keseluruhan norma yang seluruh penguasa negara atau masyarakat yang berwenang menetapkan hukum dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggota masyarakat dan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki.

Penjelasan:

Dalam negara RI (MPR dan DPR).
Pusat maupun daerah penguasa* yang berwenang mengatur materi tertentu dalam lingkungan daerah hukumannya (hakim, panglima ABRI, kepala kepolisian, kejaksaan negeri/ kerjari).

Dalam masyarakat (kepala suku, kepala marga, kepala desa, dll). Istilah dinyatakan" tertuju pada pembentukan hukum tertulis yang berwujud UU, perpu, peraturan pemerintahan daerah dan peraturan yang dinyatakan secara tertulis.
Istilah dianggap dalam hukum yang tidak tertulis/ tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan).
Tujuan hukum/ kepastian hukum dan keadilan.
Adapun tujuan hukum lainnya yaitu:

Tata tertib
Suasana aman damai
Keadilan sosial
Hukum berwujud norma* yang banyak sekali jumlahnya sehingga untuk menguasainya perlu ada pengelompokan norma8 itu secara praktis (sistem hukum).

Negara Ri mempunyai hukum ersendiri yang terdiri dari beberapa hukum:

Hukum positif dan hukum yang belum berlaku/ hukum yang dicita* kan.

Pembagian hukum biasanya diadakan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku (hukum positif) hukum yang belum berlaku adalah hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan perkembangan masyarakat disusun dari dasar* hukum hukum positif yang menjadi pegangan bagi pembuat UU dalam mengadakan perundang-undangan baru sesuai dengan perkembangan masyarakat dan berlaku setelah di undang* kan menjadi hukum positif.


KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:

Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.

B. SEJARAH HUKUM DAGANG

Asal usul KUHD.

Berdaarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi perlu di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce diambil ahli oleh WVK Belanda.

Ada beberapa hal yang tidak boleh diambil:

Misal: Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan* dalam lapangan perniagaan (special handel rechtbanken).

C. KODIFIKASI HUKUM DAGANG YANG PERTAMA

Para pedagang membutuhkan peraturan* mengenai perniagaan karena perniagaan semakin berkembang. Maka lama kelamaan hukum perniagaan yang masih merupakan hukum kebiasan begitu banyaknya sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk yang ke 14/XIV dela marine 1681.


D.PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM

Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:

Perusahaan polisi
Perniagaan wesel dan surat
Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
Perantara atau makelar laut.
Perusahaan asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.

Perbedaan hukum perdata dan hukum publik

Dapat dipakai sebagai pegangan sebagai untuk pembedaan antara kedua macam hukum tsb.

Hukum perdata dalam arti luas/ pribadi disingkat saja dengan hukum publik atau perdata.
Hukum publik pada umumnya mengenai kepentingan perseorangan, perbedaan ini tidak mutlak tetapi dapat dipakai sebagai pegangan.
Dalam hukum publik pelaksanaan sangsi dilakukan dengan sendirinya oleh penguasa, artinya tidak tergantung pada keinginan yang bekepentingan.
Contoh, seorang pencuri yang sudah tertangkap langsung dikenakan hukuman tanpa ada tuntutan dari si korban.

Hukum perdata pelaksanaan sangsi oleh penguasa tergantung pada tuntutan dari pada sikorban.
Cth: Si A (kreditur) meminjamkan uang kepada si B (debitur) sesuai dengan perjanjian.

Dalam hukum publik tidak ada kebebasan.
Maksud pihak* tidak dapat menyimpang dari UU.

Dalam hukum perdata adanya kebebaan dapat menyimpang dari ketentuan UU.
Hukum publik pada umumnya memaksa menurut (Dwihgend).
Hukum perdata sifatnya mengatur (Regand).
Hukum dagang adalah sebagian bagian dari hukum pribadi/ hukum perdata dalam arti luas yang mengatur hubungan* hukum yang timbul karena hubungan* perusahaan. Cth: Jual beli
Macam* Hukum Publik:

Hukum pidana
Hukum tata negara
Hukum administrasi/ tata usaha negara dan tata pemerintahan
Hukum antar bangsa/ hukum Internasional.
Macam* hukum perdata;

Hukum perdata dalam arti sempit.
Hkum perdata Internasional
Hukum dagang.
Sistem hukum RI yang telah diuraikan terlebih dahulu mempunyai sumber*:

Perjanjian perorangan (psl 1 338 KUHPer)
Jurisprudensi
Ajaran ilmu hukum yang mengambangan hukum
Tidak semua ajaran ilmu hukum menjadi sumber hukum:

Hukum peraturan perundangan
Hukum kebiasaan
Hukum perjanjian antar negara
Hukum perseorangan
Jurisprudensi
Sumber lain:

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Tap MPR 1966 no. II/ MPRS. Tentang momerandum DPRG sumber* tertib hukum RI dan tata urutann peraturan perundang*an RI.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan pihak lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya hubungan hukum antara subjek* hukum maka terstatuslah objek* hukum.



Subjek* hukum: Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi hukum) yang dilindungi adalah hak-hak kewajiban.

Objek* hukum: Berapa kekayaan/ barang.

Menurut pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum:

Hukum perseorangan (personenreeht)
Hukum keluarg (familerecht): hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
Hukum warisan
Hukum perikatan (verbinternissenrecht)
Dalam bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.

Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.

Suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara 2 pihak masing* yang berdiri sendiri.

Yang menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak terhadap suatu prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.

Jadi perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat hukum.

Akibat hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan hukum ini tddr:

Kenyataan belaka: bukan karena ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
Tindakan manusia misalnya : membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau aku yang punya.
Menurut pasal I ayat 233 KUHP

Perikatan bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih ada peristiwa yang menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung legat(legalisir/syah) utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.

Kenyataan ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan dan keputusan dalam masyarakat

Menurut pasal 1352 KUHPer:

Perikatan yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar kekuatan UU dan dapat timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum (pasal 1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).

Menurut pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:

Perjanjian bernama (benoemde) diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.
Perjanjian tidak bernama (onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD.
Hukum dagang adalah terletak dalam lpangan hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.

Perikatan* itu ada bersumber dari perjanjian, ada yang bersmber dari UU:

a. Bersmber dari perjanjian.

misal: pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek dll.

b. Besumber dari UU

misal: tubrukan kapal (psl 534)

Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.

Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan

Pengertian perusahaan:

Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam KUHD.

Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:

Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang* an, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).
Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang*/ mengadakan perjanjian* perdagangan.
Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan* tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.

Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.
Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan * cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.
URUSAN PERUSAHAAN

Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lab perusahaan.

Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.

Misalnya: tanah, gedung, alat* kantor, buku, barang* dagangan, tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.

Dari suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.

Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan yang sebesar* nya dengan pengorbanan yang sekecil* nya.

Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan penyerahan benda bergerak.

Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:

1. Benda tetap (tidak bergerak)

yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
Yang tidak bertubuh cth: hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.
Benda bergerak.
yang bertubuh, mobil, alat telkom, buku*, barang dagangan.
Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.
Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.
Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli

Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.

- Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).

Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Good will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya hubungan (relasi ayng baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan yang sistematis dan efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik tempat penjualan.

sumber : http://anton442.tripod.com/KARYA_2.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar