Minggu, 24 November 2013
Minggu, 03 November 2013
TUGAS 2
KELOMPOK 1 (Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Tujuannya)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika,
dan(3) Interpretasi Aturan Etika.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1. TanggungJawab Profesi
Tanggungjawab sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasiyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan.
Kelompok 2 :
Perilaku Etika Bisnis
Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis
ada beberapa ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian
diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan
menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
mampu mengatakan yang benar itu. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia
bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang
itu dapat dikurangi, serta
kita optimis salah satu kendala .
dalam menghadapi era globalisasi dapat dia atasi.
Lingkungan Bisnis
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis
dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – factor yang
mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :
1. Lingkungan internal
2. Lingkungan Eksternal
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan
lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak
etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka
dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan
dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Macam-macam teori etika bisnis, yaitu:
a) Utilitarisme (utilitarianism)
b) Deontologi
c) Teori Hak
d) Teori Keutamaan
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Profesi akuntan
publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk
mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang
menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh
setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter.
Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya
diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan
publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa
profesionalnya.
Ketergantungan Bisnis Terhadap Etika
Pada kenyataan yang ada pada saat ini,
masih banyak dari masyarakat belum mengenal apa itu etika dalam berbisnis tidak
perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku dimasyarakat yang
memiliki kultur budaya yang kuat. Terdapat dua pandangan tanggung jawab sosial,
yaitu :
1. Padangan klasik
2. Padangan sosial ekonomi
KELOMPOK 3 (Etika Government dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia)
1. PengertianEtika Government
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk
memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal
lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
2. Masalah-masalah praktis etika bisnis
a. Banyak pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan
warga negara, dari keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap
peranan negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya proses
produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan
pelestarian lingkungan hidup.
b. Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan monopoli
terhadap sektor-sektor ekonomi.
c. Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan
juga sering dilakukan oleh banyak orang.
d. Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan
bisnis berskala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan terlihat
banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi.
e. Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah,
sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut
melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarkan terjadi tanpa ada upaya
melaporkannya.
f. Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki etika
bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan
ekonomi, perdagangan dan korporasi.
3. Beberapa Solusi Permasalah Etika Bisnis
a. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi
seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi
industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global,
sebaliknya semua Negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis.
b. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik
mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional.
c. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan
bisnis/ekonomi, sesuatu hal yang signifikan, strategic dan fundamental harus
diambil, yaitu dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman,
kejaksaan dan kepolisian.
d. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih
baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat
kejahatan bisnis/ekonomi.
e. Etika bisnis harus disosialisasikan oleh pemerintah dan
LSM secara berkelanjutan.
f. Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan
pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal.
Kelompok 4 :
Akuntansi sebagai Profesi dan Etika dalam Akuntan Publik
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Peran akuntansi
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
4. Akuntan Pendidik
Ekspektasi Publik
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas¢
Kerjasama¢
Inovasi¢
Simplisitas¢
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance¢
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).¢
Jasa atestasi¢
Jasa non-assurance¢
Kelompok 5 : Kode Etik Profesi Akuntansi
A. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b) Hindari menyakiti orang lain.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g) Menghormati privasi orang lain
h) Kepercayaan
B. Prinsip-prinsip Etika
1. Kode Etik AICPA ( American Institute of
Certified Public Accountants) terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung Jawab
2) Kepentingan Publik
3) Integritas
4) Objektivitas dan Independensi
5) Kehati-hatian (due care).
6) Ruang Iingkup dan Sifat
2. Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia)
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya:
1. Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
2. Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
3. Prinsip Ketiga: Integritas
4. Prinsip Keempat: Objektivitas
5. Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
6. Prinsip Keenam: Kerahasiaan
7. Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
8. Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
3. Prinsip dan Kode Etik menurut IFAC ( International
Federation of Accountan Committee)
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota
IFAC. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1) Integritas.
2) Objektivitas.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
4) Kerahasiaan.
5) Perilaku Profesional.
C. Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
KELOMPOK 6 (Tanggung Jawab Akuntan Publik)
1. Tanggung Jawab Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
a) Atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
b) Audit
Pengauditan adalahsuatu proses sistimatis untuk mendapatkan danmengevaluasibukti
yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
c) Kompilasi dan Review
Kompilasi adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, pernyataan manajemen
tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apapun terhadap laporan
tersebut. Review adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis
yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan
terbatas.
d) Laporan Keuangan Prospektif
Laporan keuangan prospektif berisiin formasi keuangan yang merupakan bagian
dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif
digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas.
e) Pengendalian Mutu
Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi
mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu system pengendalian mutu.
2. Krisis Profesi Akuntansi
a. Akuntansi Sebagai Bisnis
Secara luas bahwa akuntansi adalah satu bisnis, apabilaakuntanperusahaan akan
tergolong pemaksimal keuntungan. Ketika satu akuntan perusahaan menjadi fungsi
primer untuk memberikan opini cukup berawal melihat kepada diri sebagai fungsi
primer untuk membuktikan kebenaran dan ketepatan dari laporan keuangan.
b. Tanggung Jawab Sebagai Bisnis
Sekarang ini gagasan untuk bisnis sebagai institusi sosial yang dikembangkan
menurut suatu persepsi yang memandang pokoknya berhubungan dengan membuat suatu
laba. Fungsi bisnis yang utama adalah menghasilkan laba yang mempunyai akar di
dalam suatu pembacaan.
Kelompok 7 :
Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
A. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan
bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
eksternal. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan
keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan,
dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian
yang wajar.
Sedangkan akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan
dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau
manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen
untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap
dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki
oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1. Perencanaan
2. Pengevaluasian yang diharapkan
3. Pengendalian
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber
5. Pelaporan eksternal.
B. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen:
Competence (Kompetensi)
Confidentiality (Kerahasiaan)
Integrity (Kejujuran)
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
C. Whistle Blowing
Merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah
moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia
perusahaan.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
• Whistle Blowing internal
• Whistle Blowing eksternal
D. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan
kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar,
teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat,
Blake dan Dowd, 1999).
E. Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan
secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja.
F. Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
• Oleh pihak perusahaan
• Oleh pihak di luar perusahaan
Kelompok 8 : ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL
A. Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R.
Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1. Sistem universal
2. Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua
metode dan standar dari semua negara
3. Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang
ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini,
masing-masing sebagai berikut:
Akuntansi Dunia.§
Akuntansi Internasional§
Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.§
B. Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu :
dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan
bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara
empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan
praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1. Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
2. Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
3. Berdasarkan pendekatan Independent
4. Berdasarkan pendekatan yang Seragam
C. Faktor-faktor dalam Perkembangan
Akuntansi Internasional
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1. Sumber Pendanaan
2. Sistem Hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya
D. Profesi Akuntansi Internasional
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1. CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public
Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan
persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA.
2. CIA (Certified Internal Auditor)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA*. Peruntukan
CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan
merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme
dibidang audit internal.
3. CGA (Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA
Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya.
4. CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para
akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang
bisnis dan keuangan.
Sumber :
http://www.Anandaputrinanda.blogspot.com
http://www.Rizqiputriariani.blogspot.com
http://www.aliendwiputri.blogspot.com
http://www.agung-sukma.blogspot.com
http://www.masturohimasu18.blogspot.com
http://www.sbwicaksono.blogspot.com
http://www.melaniaisny.blogspot.com
http://www.galuhlistya.blogspot.com
Sabtu, 05 Oktober 2013
Akuntansi Sebagai Profesi dan Etika Dalam Akuntansi Publik
Nama
Kelompok :
1. Agung
Sukma ( 20210317 )
2. Fandy
Ahmad ( 22210592 )
3. Harmedianto
( 23210150 )
4. Lingga
Priodila ( 24210042)
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum
auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
• Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran
dan konsisten.
• Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
• Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
• Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
• Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
• Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)